Beranda Daerah Polres Simalungun Tetapkan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka

4297
0
BERBAGI

Lingkarkita – Simalungun | Kepolisian Resor Simanlungun, Sumatra Utra, menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5 jurusan Pematangsiantar, Perdagangan, Nagaori Dolok marlawan, Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020).

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas, Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020).

Ia menyebut, kelayakan jalan truk tersebut bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap dan supir juga keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” tuturnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, kata Jodi, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.

Selain itu lanjutnya, pihak Satlantas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sopir truk berinisial S tersebut tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Jodi menjelaskan, terkait kaburnya sopir berinisial S pasca kejadian, kepada petugas, S mengaku takut dihakimi massa hingga melarikandiri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi. Setelah ditanyai oleh pemilik warung, S menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat ia bekerja.

“Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan aplikasi Horas Paten. Dengan cepat langsung menjemputnya guna pengamanan,” tuturnya.

Atas kelalaiannya, lanjut Jodi, tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil serta 5 unit sepeda motor.

Dalam peristiwa itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan dan sat lantas polres simalungun sempat mendatangkan tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP.

(MuRa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here