Lingkarkita.com – Kota Langsa | Pemerintah Kota Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan aset Pemko Langsa di areal ekowisata hutan mangrove Kuala yang masih dikelola pihak PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE), Rabu (23/12) sore.
Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sapta melalui Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Langsa Reza Ardiansyah di hadapan pihak manajement PT. PKLE menghimbau untuk segera mengosongkan serta tidak lagi mengelola aset Pemko Langsa di kawasan ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa.
Dijelaskan, pengamanan aset ini sesuai dengan surat nomor 331.1/632 hal.Pengamanan Aset Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa yang ditujukan kepada Direktur PT Pelabuhan Kota Langsa yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH dengan tembusan Walikota Langsa sebagai laporan dan DPRK Langsa.
Ia menyebut, berdasarkan surat Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE nomor 180 /2343/2020 dan sehubungan surat Ketua DPRK Langsa nomor 524/1358/2020 perihal rekomendasi, perjanjian kerjasama PT Pelabuhan Kota Langsa dengan PT PKLE tentang pengelolaan fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa telah berakhir pada 18 Juni 2020 lalu.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Langsa sudah melakukan surat peringatan pertama (SP1), peringatan kedua (SP2) hingga memberikan peringatan ketiga (SP3) yang ditujukan kepada direktur PT PKLE untuk menghentikan kegiatan dan tidak lagi mengelola kawasan ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa namun tidak direspon.
“Jadi mulai hari ini, kami akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan Ekowisata hutan mangrove kuala Langsa guna mengamankan aset daerah Kota Langsa. Dalam hal pengamanan aset ini, apa bila ada nantinya masih dilakukan aktifitas maka Pemko Langsa akan tempuh jalur prosudur sesuai Standard of Operating Procedure (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Amatan lingkarkita.com, sekira pukul 16.00 – 18 .00 WIB personel Satpol PP Kota Langsa dan tim gabungan TNI/Polri datang kelokasi guna melakukan pengamanan terkait aset Pemko Langsa. Sementara pihak manajement PT PKLE saat dilakukan pengamanan aset menyampaikan terkait masalah aset itu masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
Penulis: Muna