Beranda Daerah DPRK Langsa Desak Pekola Serahkan Pengelolaan Wisata Mangrove Kepada CV Ayudhia Management

DPRK Langsa Desak Pekola Serahkan Pengelolaan Wisata Mangrove Kepada CV Ayudhia Management

37512
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Kota Langsa | Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rubian Harja, mendesak pemerintah Kota Langsa dan PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar segera menyerahkan pengelolaan kawasan wisata mangrove kepada CV Ayudhia Management sebagai pemenang lelang.

“Polemik pengelolaan fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang kian berlarut, sehingga menyita perhatian publik,” tutur Rubian Harja kepada wartawan, Kamis, (31/12/2020).

Dikatakan, pihaknya telah menerima dan membaca seluruh isi surat pengaduan yang dikirim oleh kuasa hukum CV. Ayudhia Management.

“Mereka telah mengirim sebanyak tiga kali surat ke DPRK Langsa, yaitu Surat Nomor : 67/SK/MA/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, kemudian Surat Nomor : 69/SK/MA/XI/2020 tertanggal 16 Nopember 2020 dan yang terakhir Surat Nomor : 79/SK/MA/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020,” jelasnya.

Dirinya dan Anggota DPRK lain, kata Rubian, telah telah membahas persoalan itu dalam rapat resmi pada 8 September 2020. Dan sebagai kesimpulan dari rapat tersebut, DPRK Langsa mengeluarkan surat rekomendasi nomor 524/1358/2020 tertanggal 15 September 2020 yang ditujukan kepada walikota Langsa.

“DPRK telah merekomendasikan kepada Walikota Langsa agar dengan segera menyerahkan objek pengelolaan fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa kepada CV. Ayudhia Management karena memang telah dinyatakan sebagai pemenang pada lelang atau sayembara terbuka pada tanggal 18-25 Juni 2020 lalu.

Ia menyebut, sejak 30 Juni 2020, PT Pekola dan CV Ayudhia telah memiliki hubungan hukum berdasarkan surat keputusan direksi PT Pelabuhan Kota Langsa nomor 014/PEKOLA/VI/2020 tentang penunjukan CV Ayudhia Management sebagai pengelola fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa berikut surat perjanjian bersamanya.

“Kita sudah sama-sama mengetahui, bahkan satu Kota Langsa pun tahu bahwa objek fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa tersebut saat ini telah diamankan Satpol PP pada tanggal 23 Desember 2020 atas perintah resmi dari Walikota Langsa,” katanya.

Menurutnya, sejak ditandatangani perjanjian sampai dengan saat ini, CV. Ayudhia Management belum juga menerima penyerahan pengelolaan objek tersebut.

“Saya khawatir apabila hal ini dibiarkan terus-terusan, maka tidak ada lagi rasa kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, serta pihak lain terhadap Pemerintah Kota Langsa dan PT Pekola,” paparnya.

Dirinya menyarakan, demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat, maka dirinya dengan tegas meminta Walikota Langsa dan direktur PT Pekola untuk segera menyerahkan pengelolaan objek wisata tersebut kepada CV Ayudhia Management selaku pihak yang berhak dan sah secara hukum.

Editor: mura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here