Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Proses belajar mengajar tatap muka tahun ajaran baru 2021 di Kabupaten Aceh Tamiang resmi dimulai hari ini, Senin (04/01/2021).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto kepada lingkarkita.com mengatakan, sedikitnya 170 sekolah tingkat dasar dan 58 sekolah menengah pertama melaksanakan pembelajaran di masa pandemi covid 19.
Ia menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa dan sekolah untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka tahun ini.
“Untuk siswa dan murid diwajibkan membawa surat izin bersekolah dari orang tua atau wali murid, selain itu siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran,” katanya.
Dikatakannya, sedangkan untuk sekolah diwajibkan menyiapkan sarana prasarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, mengatur jarak siswa di kelas dan membagi shif belajar bagi siswa dan murid.
Bambang menjelaskan, syarat ini mengacu pada peraturan bersama 4 Menteri dan instruksi Bupati Aceh Tamiang tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
Sementara, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil saat melakukan monitoring hari pertama pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Karang Baru menegaskan, agar murid dan guru untuk menerapkan protokol kesehatan selama proses belajar.
“Terapkan protokol keseahatan. Gunakan masker dan menjaga jarak, hal ini penting untuk diingatkan, sebab wabah virus covid 19 belum usai,” kata Mursil.
Ia menyebut, Dengan mematuhi anjuran pemerintah, diharapkan proses belajar pada tahun ajaran baru ini bisa terus diterapkan di Aceh Tamiang.
Penulis: Razzaq
Editor: MuRa