Lingkarkita.com – Kota Langsa | Polisi kembali meringkus seorang residivis narkoba berinisial SB (31), warga jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 10 bal besar dengan berat keseluruhan 11.200 gram atau 11 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman yang diterima lingkatkita.com, Selasa (5/1/2021) secara tertulis.
Dijelaskan Kasat, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Imam Azis, anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka yang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Gampong Baroh Langsa Lama.
“Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 6 bal di bawah jok sepeda motor. 4 bal lagi ditemukan dibagian kaki tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka membeli ganja tersebut dari temannya berinisial I (DPO) dengan harga Rp 7.000.000 di Aceh Utara untuk dijual kembali di Kota Langsa.
“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Gampong Reudup Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan I, namun tidak ditemukan,” tuturnya.
Imam Azis menyebut, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2018 pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4 tahun penjara.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan I (DPO) masih terus diburu,” tegasnya.
(Mura)