Beranda Hukum Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Langsa, Ini Kata Kabid Humas Polda...

Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Langsa, Ini Kata Kabid Humas Polda Aceh

7292
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Kota Langsa | Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror membekuk dua terduga teroris di Kota Langsa, Aceh, Kamis malam, (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran pers yang diterima lingkarkita.com, Jumat (22/1).

Dikatakan Winardy, Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian lanjutnya, Densus 88 juga mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” jelasnya.

Editor: mura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here