Lingkarkita.com – Banda Aceh | Empat orang pelaku dugaan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli se-ekor orang utan Sumatera (pongo abelin), ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter, Rabu (10/2/2021).
“Ke-empat pelaku ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilidunggi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy melalui siaran pers yang diterima lingkarkita.com.
Ia menyebut, dari empat pelaku, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara, sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka,” ujarnya.
Dikatakan, pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Dari penyamaran itu, polisi mengamankan empat orang,” tutur Winardy.
Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. “Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi,” jelasnya.
Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
“Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ancamnya.
(mura)