Beranda Daerah Jabatan Plt Kabag Barjas Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Aturan

Jabatan Plt Kabag Barjas Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Aturan

3168
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Lebih dari 6 bulan pasca penunjukan Haroun, SE, SH  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Bupati Aceh, H Mursil SH Mkn, menuai polemik.

Pasalnya, diduga kuat penunjukan itu mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor : I/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dimana dalam isi surat edaran itu pada Huruf B Point 11 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Sedangkan, Haroun sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag Barjas), sudah 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan, sejak ditunjuk oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH Mkn pada 7 Februari 2020.

Diketahui, saat ini Haroun, juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs Abdullah, yang dikonfirmasi wartawan, Senin, (15/03), mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang.

“Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini,” ujar Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Aceh Tamiang.

Penulis: Razzaq

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here