Beranda Daerah GeRAk Minta Kejati Bentuk Satgas Supervisi Penanganan Perkara Jalan Marlempang

GeRAk Minta Kejati Bentuk Satgas Supervisi Penanganan Perkara Jalan Marlempang

6128
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Banda Aceh | Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, menangani perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang, Kecamatan Bendahara dengan cara penegakan hukum kolektif.

Demikian disampaikan Askhalani menanggapi informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab, Haroun dan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara tahun 2019 yang mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR setempat.

“Hal itu perlu dilakukan, sebab, kasus tersebut merupakan perkara besar jika dilihat dari aktor atau pelaku yang sangat banyak,” ujar Askhalani kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) melalui sambungan telepon dari Banda Aceh.

Karena ruang lingkupnya banyak, dan potensi korupsinya juga dapat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, kata Askhalani, pada tahapan penyelidikan atau penyidikannya jangan sampai tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

“Misalnya kita menyebutkan bahwa ini merupakan perkara khusus dengan aktor-aktor yang khusus pula, maka Kejari Aceh Tamiang harus berani mengambil suatu inisiatif dengan melakukan penegakan hukum secara kolektif,” tutur Askhalani.

Askhalani menyebut, dalam kasus tersebut, jangan hanya menyasar pelaku tingkat bawah seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, aktor-aktor yang lain yang masuk dalam siklus perkara harus dibuka secara terang benderang.

“Namun saya tidak tahu apakah perkara ini mempunyai relevansi dengan pimpinan daerah, atau keluarga dari pimpinan daerah,” tuturnya.

Karenanya, pemeriksaan kasus menjadi materi yang penting, maka GeRAK, kata Askhalani, juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan agar Kejati bisa melakukan pendalaman materi.

“Dari pengalaman kami, dari beberapa penanganan perkara di daerah, yang menjadi korban hanyalah pengawai Negeri Sipil (PNS) saja. Betul memang, mereka mengetahui detail perkara itu. Tapi jangan lupa bahwa ada aktor aktor-aktor lain di luar itu,” ungkapnya.

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa Kejari Aceh Tamiang harus melakukan penanganan hukum tanpa pandang bulu. Mereka harus melihat kasus ini secara detail, munculnya perkara ini,” kata Askhalani menambahkan.

Dikatakan, GeRAK juga ingin aktor-aktor yang memanfaatkan jabatan dan relasi atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek itu harus disasar, jangan dipilih-pilih.

“Istilahnya tebang pilih. Seharusnya mereka yang diluar dan menyebabkan perkara pidana, maka dia yang harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Askhalani menduga perkara tersebut melibatkan oknum dari lingkaran penguasa di daerah. Karena menurutnya, tidak mungkin gamblang seperti itu.

“Kita juga ingin melihat keberanian Kejari untuk melihat aliran dana dari perkara tersebut kemana saja,” ujarnya.

Dirinya meyakini Aliran dana ini tentu saja melibatkan pihak lain. Maka Askhalani menyarankan agar dalam hal itu dilibatkan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menelusuri arus transaksi keuangan dan diberi kepada siapa saja.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas pada Setdakab dan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara tahun 2019 mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim beberapa waktu lalu mengatakan, Plt Kabag Barjas, Haroun sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara.

“Haroun sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada hari Selasa (16/3/2021) selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis (18/3/2021) selama tiga jam dari pukul 14.00 -17.00 WIB,” jelas Reza Rahim.

Reza menjelaskan, selain memeriksa Plt Kabag Barjas, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi seperti kontraktor pelaksana (PT. Fanasha Cemerlang Bersama), Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan Pokja ULP sebanyak 4 orang.  Setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya terus membedah kasus ini.

“Sabtu kemarin kami melakukan cek lapangan  bersama ahli fisik dan setelah itu, baru dihitung potensi kerugian negaranya,” ujar Reza Rahim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke tingkat penyidikan.

Editor: mura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here