Beranda Daerah Pemkab Aceh Tamiang Masih Tertunggak Hutang kepada Pihak ke Tiga Sejak 2017

Pemkab Aceh Tamiang Masih Tertunggak Hutang kepada Pihak ke Tiga Sejak 2017

2887
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih tertunggak hutang kepada pihak ke tiga terkait belanja modal sebesar 2, 2 miliar pada tahun 2017, 2018, 2019.

Tunggakan hutang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020, nomor: 1.B/LHP/XVIII.BAC/03/2021.

Dalam LHP BPK yang diterbitkan tanggal 18 Maret 2021 dan diterima pemerintah setempat pada tanggal 30 Maret 2021 menjelaskan bahwa hutang belanja modal sebesar Rp2, 2 miliar tersebut terdiri hutang belanja modal tahun 2019, 2018 dan tahun 2017.

Pada tahun 2019 hutang belanja modal atas pekerjaan peningkatan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 89.858.700,-. Selanjutnya hutang belanja modal tahun 2018 atas pekerjaan pengerasan jalan Kuala Penaga-Tanjung Binjai sebesar Rp1.246.180.000,- dan hutang belanja modal modal tahun 2017 (Silpa Otsus 2017) sebesar Rp 866.010.503.

Sementara hutang tahun 2017 sebesar Rp 866 juta terdiri dari tiga proyek antara lain hutang proyek pembangunan jalan Tangsi Lama-Batas Sumut (Lanjutan) senilai Rp634.007.253, hutang proyek peningkatan jalan Paya Tampah-Alur Selalas sebesar Rp17.614.805 dan hutang proyek pembangunan jalan poros Kampung Alue Ie Puteh sebesar Rp 214.388.450,-.

“Berdasarkan keterangan kasubbag keuangan dan PPPT Dinas PUPR Aceh Tamiang, hutang di tahun 2018 merupakan sisa pembayaran sebesar 48% dari pekerjaan jalan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini terjadi karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke Dinas lain sehingga hutang tersebut terbengkalai,” tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh lingkarkita.com, Senin (07/06).

Sedangkan hutang tahun 2017 berasal dari tiga paket pekerjaan jalan yang belum dibayar. Pada tahun anggaran 2018 dan 2019, pembayaran hutang tersebut sudah dianggarkan pada Dinas PUPR, namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, Dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuai alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Indra Bakti yang dikonfirmasi lingkarkita.com, Senin (7/6/2021) di ruang kerjanya menuturkan, anggaran untuk pembayaran hutang tersebut sesuai LHP BPK tahun 2020 ini akan dianggarkan dalam APBK Perubahan tahun ini.

“Secara teknis, nanti Dinas PUPR Aceh Tamiang yang akan mengajukan pembayaran untuk beberapa paket pekerjaan yang belum dibayar. Pengajuan pembayaran hutang tersebut berasal dari permohonan pelaksana pekerjaan paket yang belum dibayar,” kata Indra Bakti.

Mantan kuasa BUD ini menjelaskan untuk hutang tahun 2018 tidak dibayar karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke dinas lain. Sehingga hutang tersebut terbengkalai dan Dinas tidak mengajukan anggaran untuk membayar paket tersebut.

“Untuk pembayaran hutang tahun 2017 sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2018 dan 2019 di Dinas PUPR Aceh Tamiang namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, Dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuai alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19,” jelas Indra Bakti. (arm)

Editor: mura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here