Beranda Hukum Mantan Komisaris Independen PT Antam Diperiksa Kejagung

Mantan Komisaris Independen PT Antam Diperiksa Kejagung

2708
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Jakarta | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolagun Provinsi Jambi.

Saksi yang diperiksa antara lain: 1. HJ selaku Mantan Komisaris Independen PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) PT. Indonesia Coal Resources ( ICR); 2. MH sebagai Mantan Komisaris Independen PT Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” ungkap Leo pada wartawan Senin (7/6/2021).

Dijelaskan Leo, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penanganan perkara ini

“Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia melihat sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Sumber: rri.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here