Beranda Daerah Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, BPKP Segera Hitung Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, BPKP Segera Hitung Kerugian Negara

3152
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh akan melakukan audit kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasus pembangunan jalan Marlempang sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya yang dikonfimasi Wartawan via seluler, Senin (28/6/2021) mengungkapkan, Kejari Aceh Tamiang sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit kerugian proyek pembangunan jalan Marlempang.

“Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021,” kata Indra Khaira Jaya.

Indra menyebut, setelah menerima surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.

“Kami sudah koordinasi untuk ekspose penyamaan presepsi dengan penyidik (Kejati Aceh Tamiang,” katanya.

Setelah ekpose, kata Indra, pihaknya akan menugaskan tim auditor untuk melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jika sinergi dan kolaborasi para pihak berjalan baik laporan hasil auditnya dapat segera kita hasilkan untuk mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar Indra.

Baca juga: GeRAk Minta Kejati Bentuk Satgas Supervisi Penanganan Perkara Jalan Marlempang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, ke tingkat penyidikan.

Pengusutan awal kasus itu berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar itu baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek tersebut.

Dugaan pelanggaran hukum pada kasus tersebut juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Jika mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. [arm]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here