Lingkarkita.com – Kota Langsa | Pelaku pembunuhan toke barang bekas yang ditemukan jasadnya di dalam karung, warga Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa dari tempat persembunyiannya, Sabtu (24/7).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro dalam konferensi pers, Minggu (25/07) mengatakan,
Pelaku adalah ZW alias ND, 25, warga Dusun Rukun, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Di mana usai membunuh korban Ridhwan, (53) membuang mayatnya setelah terlebih dahulu mengikat dan memasukkannya ke dalam karung dan di buang ke sungai di Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Ia menyebut, selanjutnya mayat Ridhwan yang sempat tidak dikenali ditemukan warga Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupate Aceh Timur di bawah jembatan dengan kondisi membusuk dan dalam keadaan terikat tali di bagian leher, tangan dan kaki.
“Korban diduga dibunuh terlebih dahulu kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung dan diberi pemberat diduga agar tenggelam dan menghilangkan jejak. Sementara perkiraan waktu kematian lebih dari 1 minggu,” katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Identidas Manyat di Dalam Karung
Dijelaskan, selanjutnya aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban Ridhwan dan menemukan bercak darah dan barang-barang milik korban yang telah hilang di rumahnya. Akhirnya aparat kepolisian mencurigai seorang tersangka yang terakhir bertemu dengan korban dan selanjutnya memburu tersangka.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantara sakit hati karna selama bekerja dengan korban sering dimarahi dengan kata kata kasar serta memukul.
Dikatakan, pelaku utama berinisial ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang diringkus polisi di tempat persembunyiannya dan dibantu rekannya DN (umur sekira 35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang masih buron. Masing-masing pelaku bekerja di gudang butut milik korban dan menggasak harta benda korban.
“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, satu unit mesin press bahan bekas, satu unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, satu unit HP merk Nokia 1600 warna Hitam, satu buah buku tabungan Bank Danamon, satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI), satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam bernomor polisi BL 5307 UE dan tiga karung besar berisi barang bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup dab penjara 20 tahun. (mura)