Beranda Daerah Ini Respon Wagub DKI Soal Anies Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi...

Ini Respon Wagub DKI Soal Anies Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah

2052
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Jakarta | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan respon atas pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terkait peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Menurut Riza, KPK sudah mempunyai prosedur yang baku untuk memanggil para pihak dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

“Urusan KPK, saya kira KPK sudah mengerti SOP, prosedur, saya tidak ingin mencampuri,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/7/2021) malam.

Riza mengaku yakin dan berharap KPK bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam mengusut suatu kasus. “Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Riza juga meyakini bahwa Gubernur Anies tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. “Terkait Pak Anies, saya pribadi meyakini Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan memang para saksi untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Firli mengatakan pemanggilan saksi dilakukan dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya. Karena itu, kata dia, pemanggilan saksi akan bergantung pada berjalannya proses penyidikan.

“Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali,” pungkas Firli.

Sumber: Beritasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here