Beranda Hukum Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, BPKP Sebut Penyidik Tidak Hadiri Ekspose

Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, BPKP Sebut Penyidik Tidak Hadiri Ekspose

1618
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Tim jaksa penyidik kasus dugaan pembangunan jalan Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang tidak hadir dalam ekspose bersama tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh yang dijadwalkan pada (24/7/2021) lalu.

Indra Khaira Jaya, perwakilan BPKP Aceh saat dikonfimasi Wartawan via seluler, Selasa (10/08).

“Surat permintaan audit kerugian negara dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021 kita respon cepat dan setelah itu kita sepakat untuk melakukan ekspose bersama pada 17 Juli, tapi pihak penyidik Kejari Aceh  tidak hadir dalam ekspose tersebut,” kata Indra Khaira Jaya, perwakilan BPKP Aceh saat dikonfimasi wartawan via seluler, Selasa (10/08).

Dikatakan Indra, audit penghitungan kerugian negara (PKN) belum bisa dilakukan sebelum ada kesepakatan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi yang disampaikan dalam ekspose bersama antara auditor dan penyidik Kejari Aceh Tamiang.

“Untuk ekspose susulan belum tahu kapan dilakukan karena pihk kami belum mendapatkan dasar menugaskan tim, baik berupa berita acara kesepakatan atau apakah ada unsur Tipikor dari hasil ekspose penyidik ke auditor BPKP Perwakilan Aceh,” jelasnya.

Dujelaskan Indra, BPKP Aceh pada prinsipnya ingin ekspose dilakukan secepatnya. Untuk itu Indra menyarankan agar pihak media menanyakan kepada pihak Kejari Aceh Tamiang, apa kendala sehingga tidak bisa memenuhi undangan ekspose perkara dari BPKP perwakilan Aceh.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, belum bisa menjawab konfirmasi terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan Jalan Marlempang.

“Komunikasi dengan Kasus Pidsus ya, saat ini saya sama Kapolres baru,” ujar Agung saat ditanyai terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya awak media sudah berusaha menghubungi Kasi Pidsus Kejari Tamiang, Reza Rahim. Namun sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum membalas pesan dan telepon.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Aceh Tamiang membenarkan bahwa Kejari melibatkan BPKP RI perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

“Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan Marlempang, kami telah berkordinasi dan sudah melayangkan surat ke BPKP Perwakilan Aceh selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara,” kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Agung Ardyanto menjelaskan, permintaan perhitungan potensi kerugian ke BPKP Perwakilan Aceh dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan oleh tim ahli fisik dari Politeknik Lhokseumawe.

“Percayalah bahwa kita akan tangani kasus ini dengan serius. Kita terbuka dan tidak ada yang kita sembunyi-sembunyikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang ini,” jelas Agung Ardyanto.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya
membenarkan adanya surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang ke BPKP perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara atas kasus tipikor pembangunan jalan Marlempang.

“Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021,” kata Indra Khaira Jaya. (arm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here