Beranda Daerah Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

1446
0
BERBAGI

Lingkarkita.com – Kota Langsa | Menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke-76, Bea Cukai Indonesia khususnya Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan satu truk bermuatan 1.500.000 (satu juta lima ratus) batang rokok ilegal merk “Luffman” di perbatasan Langsa – Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan kepada lingkarkita.com, Selasa (17/8/2021) mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

“Setelah tim menemukan truk target di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan yang terbukti berisi rokok illegal merek “Luffman” dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos),” ujarnya.

Ia menyebut, atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok
ilegal merek “Luffman” sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) batang, satu unit sarana pengangkut berupa truk, dan dua orang pelaku langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Iwan menambahkan, bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar pidana pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

” Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” pungkasnya. (Mai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here