Beranda Daerah Aceh Dapat Dana PSR Rp 615 Miliar

Aceh Dapat Dana PSR Rp 615 Miliar

1265
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah mengungkapkan, jumlah dana peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk lahan seluas 29.299,9 hektare (ha) yang sudah ditransfer Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) ke bank penyalurnya dari tahun 2018-2020 lalu, mencapai Rp 793 miliar.

Dikatakan, program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan. Dan pada tahun 2021 ini, Aceh diberikan kuota seluas 20.500 ha dengan dana bantuan diperkirakan sekitar Rp 615 miliar. “Kuota sebanyak itu sudah kami bagi untuk sembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat,” tuturnya, Minggu (22/8/2021).

Kesembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat tersebut adalah Aceh Tamiang (3.000 ha), Aceh Timur (1.000 ha), Aceh Utara (2.500 ha), Aceh Jaya (2.000 ha), Aceh Barat (2.500 ha), Nagan Raya (4.000 ha), Aceh Singkil (2.000 ha), Subulussalam (2.500 ha), dan Aceh Selatan (1.000 ha).

Bantuan dana PSR ini, kata Cut Huzaimah, untuk membantu petani untuk meremajakan kembali tanaman kelapa sawitnya yang sudah tua dan tidak produktif lagi. Sementara dana PSR itu berasal dari pengenakan pajak ekspor minyak crude palm oil (CPO).

Hasil pemungutan pajak CPO itu, lanjutnya, digunakan pemerintah untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat, dengan harapan agar areal tanaman kelapa sawit rakyat yang produktif terus bertambah. Sehingga produksi CPO tetap tinggi dan Indonesia bisa menguasai pasaran ekspor CPO dunia.

Dikatakan Cut Huzaimah, dana PSR disalurkan gratis. Dimana setiap hektarenya mencapai Rp 30 juta. Sedangkan program PSR itu diusul dari masing-masing daerah yang mendapat kuota pengembangan peremajaan sawit rakyat.

“Daerah yang mendapat pembagian kuota program PSR, mencari koperasi dan kelompok tani yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua atau berumur di atas 25 tahun atau tidak produktif lagi,” terangnya.

Usulan itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan setempat, setelah terlebih dahulu melakukan pendataan lahan, petani, serta lembaga yang akan menerima pencairan dana PSR tersebut. Dinas Perkebunan setempat kemudian mengirimkan dokumen usulan dana PSR ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Distanbun Aceh akan memverifikasi administrasi kebenaran dokumen, kemudian memberikan surat pengantar atau rekomendasi untuk meneruskan usulan pencairan dana PSR kepada Dirjenbun Kementan,” jelas Cut Huzaimah.

Setelah usulan itu dipelajari Dirjenbun dan dinilai layak untuk dibantu, maka Dirjenbun akan meneruskannya ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), selaku badan penyalur dana PSR itu ke bank penyalur di daerah.

Karena itu, Kepala Distanbun Aceh itu mengimbau kepada daerah yang sudah mendapat kuota program peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut, untuk segera melakukan pendataan dan pengusulan PSR. “Dana itu diberikan secara gratis oleh pemerintah, tapi harus digunakan sesungguhnya untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat,” pungkasnya.

Peluang Bagi Bank Aceh Syariah

Sementara Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi menyatakan, peluang bisnis tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh Kantor Cabang Bank Aceh di daerah untuk menyukseskan program peremajaan sawit rakyat (PSR), dan memberikan keuntungan bagi bank dan petani kelapa sawit.

Karena setelah pelaksanaan penenaman tanaman sawit baru, akan ada kegiatan pemeliharaannya, dan untuk kegiatan itu Bank Aceh Syariah bisa masuk membiayainya sampai tanaman sawit itu berbuah.

“Dalam kunjungan bersama pimpinan ke sejumlah daerah, kami juga menyinggung soal pelaksanaan penyaluran dana program PSR,” tandasnya.

Sumber: Serambi Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here