Lingkarkita.com, Jakarta | Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Eks Menteri Sosial RI itu juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas. Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Hakim Damis.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari Batubara terbukti melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman kurungan, denda dan uang pengganti, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Juliari Batubara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Hakim Damis.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari Batubara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar 32,48 miliar rupiah.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menyebut Juliari Batubara telah terbukti menerima uang sejumlah 14,7 miliar rupiah yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara.