Lingkarkita.com, Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Polres Aceh Tamiang memprioritaskan pengungkapan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tahun 2015 senilai Rp 8,7 miliar.
“Pertama, kita menaruh harapan besar kepada bapak kapolres yang baru Kabupaten Aceh Tamiang untuk bisa menjadikan SPPD Fiktif ini menjadi prioritas kasus dalam tindak pidana korupsi anggota DPRK,” kata Alfian kepada wartawan, Senin (23/08/2021).
Dikatakan, kasus SPPD fiktif ini juga sudah sangat lama dan diharapkan penyidik bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti meminta melakukan audit BPKP.
“Apalagi ini lose ya, fiktif. Dan juga sudah menjadi konsumsi publik, dan kita sendiri juga akan memantau proses penanganannya, karena kasus fiktif jelas sudah nampak secara nyata. Potensi korupsinya dan tidak alasan bagi polisi untuk menghentikan, apalagi ini potensi fiktifnya sangat besar,” tegasnya.
Ia menyebut, MaTA akan melakukan koordinasi dengan pihak POLDA Aceh terkait penanganan kasus SPPD Fiktif tersebut.
“Karena seluruh kasus yang ditangani oleh Polres pasti memiliki perhatian dari Polda Aceh,” tuturnya.
Terlebih, kata Alfian, dugaan kejahatan itu dilakulan oleh pimpinan DPRK yang saat itu orang yang menggunakan SPPD paling banyak. (mura)