Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, perbatasan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang kembali disekat untuk menguranggi mobilitas masyarakat.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Aceh Tamiang, Mursil kepada lingkarkita.com, Rabu (01/09/2021) mengatakan, setiap pemudik yang hendak masuk ke Aceh diharapkan steril dari virus corona.
“Setiap penumpang diharuskan melengkapi syarat masuk ke Aceh harus memiliki sertifikat vaksin dan surat bebas covid 19 swab anti gen,” ujarnya.
Ia menyebut, bagi masyarakat yang tidak berdomisili di Aceh belum memiliki sertifikat vaksin maka akan dilakukan swab antigen, jika hasilnya negatif maka diperbolehkan masuk ke Aceh dan jika hasilnya positif maka akan diminta putar balik ke daerah asal.
“Setiap penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh di posko chek point yang telah disediakan,” kata Mursil.
Dikatakan, jika masyarakat yang berdomisili di Aceh tidak memiliki sertifikat vaksin maka akan dilakukan vaksin di gerai yang telah disediakan. (arm/mura)