Beranda Hukum Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bibit Jagung Hibrida Distan Agara

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bibit Jagung Hibrida Distan Agara

988
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada Dinas Pertanian setempat.

Ke empat tersangka dalam kasus ini yakni AB bekas Kadis Pertanian Agara, SP selaku PPK, tersangka KN selaku Kabid Perkebunan dinas, dan KP pihak rekanan. Kajari Agara, Syaifullah menyebutkan penetapan empat tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kegiatan pengadaan bibit jagung sumber sama DOKA tahun anggaran 2020.

“Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah ditemukan bukti cukup dan meyakinkan, maka status mereka berubah menjadi tersangka,” kata Syaifullah, Kamis (2/9).

Kajari menyebutkan pada 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1470 Kotak, dengan waktu penyelesaian selama 70 hari mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2020 pagu Rp 2,9 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar.

Dalam pelaksanaan, lanjut Kajari telah pengelembungan harga perkilogramnya. Harga penghitungan sendiri (HPS) bibit jagung hibrida Rp 98 ribu perkilogram. Sementara harga distributor Rp 62 ribu.

“Pengiriman bibit jagung NK 017 dilakukan sebanyak 29.400 kilogram sekali angkut oleh pihak rekanan PT Fatara Julindo Putra. Ada perselisihan harga yang cukup besar,” ujarnya Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 18 orang telah dimintai keterangan. “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Syaifullah.

Sumber: AJNN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here