Lingkarkita.com, Aceh Utara – Dua oknum polisi berinisial Brihadir T dan Briptu TR yang bertugas di jajaran Polres Aceh Utara dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dua personel ini dipecat karena kasus Narkoba. Saat upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, Jumat (3/9).
Dikatakan, pemecatan tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Kapolres menyebut, PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan tersebut.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sumber: ajnn
Editor: mura