Lingkarkita.com, Kota Langsa – Diduga akibat kelalaian petugas, dua warga binaan (tahanan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Langsa melarikan diri dari ruang isolasi mandiri Covid-19.
Menurut informasi yang dihimpun, warga binaan yang melarikan diri diantaranya, Muhammad Nur, warga Aceh Timur dengan masa tahanan 14 tahun ditambah 9 tahun. Ia ditetapkan pasal 112.
Kemudian Hendri Andika Putra, warga Aceh Barat. Ia menjalani 6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) dengan No. Putusan : 42/PID.B/2020/PN.MBO.
Humas LP Kelas II B Langsa, Mahrozal kepada wartawan, Sabtu (04/09/2021) membenarkan adanya tahanan LP melarikan diri.
“Benar ada dua warga binaan yang kabur,” katanya melalui seluler.
Dijelaskan, tahanan melarikan diri terjadi pada Kamis, (02/9/2021) kemarin subuh. Tahanan dinyatakan terjangkit Covid-19 dan melarikandiri dari ruangan isolasi mandiri.
“Setelah ketahuan kabur, kami langsung mengejar. Namun belum berhasil mengamankannya,” ujar Mahrozal. (mr)