Beranda Hukum BNN Musnahkan 13 Ribu Lebih Pohon Ganja di Aceh Utara

BNN Musnahkan 13 Ribu Lebih Pohon Ganja di Aceh Utara

910
0
BERBAGI

Foto: Tempo

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 13.000 lebih batang pohon ganja di Gampong Teupin Reusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (08/09/2021).

“Lebih kurang ada 13 ribu pohon atau dua hektare di dua titik yang dimusnahkan hari ini,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat kepada awak media.

Dikatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut, kemudian dibakar di tempat oleh tim gabungan dari BNN RI, BNN Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Aceh Utara, Satpol PP, Brimob Polda Aceh, serta intansi terkait lainnya.

Ia menyebut, dalam pemusnahan tersebut petugas tidak menemukan pemilik atau tersangka.

Lebih lanjut, kata Aldrin, sebelumnya petugas BNN telah melakukan penyelidikan terhadap adanya ladang ganja di wilayah itu dan menemukan dua titik lokasi.

“Atas penemuan ganja dengan ketinggian lebih kurang 100 hingga 250 sentimeter tersebut, maka pada hari ini tim melaksanakan pemusnahan,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk menuju ke lokasi penemuan, petugas menempuh perjalanan selama 1,5 jam menggunakan roda empat, kemudia petugas berjalan kaki selama 1,6 jam perjalanan.

“Penanaman pohon ganja ini melanggar pasal 111 Ayat (2) undang – undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (ajnn/mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here