Beranda Daerah SIAK Disdukcapil Aceh Tamiang Offline

SIAK Disdukcapil Aceh Tamiang Offline

1566
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Mutasi 2 pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang dinilai oleh sejumlah kalangan telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan aturan lainnya berbuntut panjang, dilaporkan sejak Senin 13 September 2021 pukul 17.00 WIB, Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten itu dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini seluruh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang offline, akibatnya seluruh urusan administrasi yang berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran terhambat.

Sekretaris Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rahmat, SE yang dikonfirmasi lingkarkita.com, Rabu (15/9/21) via telepon membenarkan pelayanan di dinas Dukcapil ofline sejak Senin (13/9/21) sore.

“Benar, sejak Senin sore layanan di Dinas Dukcapil ofline. Tapi, pihaknya tidak mengetahui apa hal yang menyebabkan layanan tersebut ofline karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun terkait hal ini,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan meski sistem layanan mati total, kami tetap menerima berkas sesuai jenis layanan yang dibutukan masyarakat. “Pihaknya tetap mengumpulkan berkas dan jika sudah online maka kami akan memberikan ke operator untuk diselesaikan secepatnya. Saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan imput data secara manual,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. T. Syarbaini, M.Si yang dikonfirmasi Wartawan via seluler mengatakan pihak dirjen Dukcapil Kemendagri telah menyurati Bupati Aceh Tamiang untuk mematuhi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 dalam mutasi atau pergantian pejabat Dukcapil.

“Surat tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Tamiang dan tembusannya juga disampaikan ke pak Gubernur Aceh,” papar Syarbaini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. (sa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here