Lingkarkita.com, Jakarta – Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong mengatakan bahwa kepala daerah harus mau membuka diri untuk mendukung implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Infrastruktur merupakan syarat dasar untuk menumbuhkan budaya keterbukaan, dan yang lain adalah kemauan kepala daerah untuk membuka diri,” kata Romanus dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council Forum) IKIP 2021 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, Jumat (17/9).
Baca juga: Rapor Buruk Implementasi Keterbukaan Data Pemerintah Indonesia
Romanus berpandangan, apabila tidak ada keterbukaan, maka terdapat perilaku penyimpangan yang mungkin terjadi. Permasalahan keterbukaan kepala daerah juga yang mengakibatkan rendahnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di beberapa daerah dengan infrastruktur yang memadai.
“Masih ada mentalitas pejabat yang merasa membuka informasi itu merepotkan dan pekerjaan yang mengada-ngada. Mungkin ada pemikiran (pejabat, red.) yang menganggap orang bertanya itu karena curiga,” tutur dia melanjutkan.
Akan tetapi, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP ini meyakini bahwa peningkatan keterbukaan informasi di provinsi-provinsi dengan skor IKIP rendah, bahkan yang memasuki kategori buruk, dapat dicapai melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: Antara