Lingkarkita.com, Kota Langsa – Polres Langsa musnahkan barang bukti jenis ganja dengan total 232.688 gram dengan cara dibakar dan sabu 3.579,94 gram yang dimusnahkan dengan diblender di halaman Mapolres Langsa, Selasa (28/09/2021).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH kepada lingkarkita.com, Selasa (28/9) melalui Wakapolres Kompol Ichsan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari pengungkapan sebanyak 84 kasus dengan 126 tersangka sepanjang bulan Januari s/d September 2021.
“Jika diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang maka ada sebanyak 91.879 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa yang terselamatkan dari bahaya Narkoba” ujar Kompol Ichsan.
Dalam arahannya, Kapolres Langsa juga menekankan agar seluruh pihak baik unsur pemerintah dan masyarakat agar dapat terus bersinergi melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.
“Kita harap juga tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/ pemakai maupun pengedar narkotika. Tetap profesional dan proporsional dan mari jadikan pelaksanaan tugas kita sebagai ladang ibadah” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut hadir unsur Forkopimda Kota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Kepala Pengadilan, Perwakilan Kejari, Kalapas Langsa, Kepala BNN Kota Langsa dan Dinkes Langsa. (Mai)