Lingkarkita.com, Banda Aceh – Masyarakat di Aceh menilai masih lemahnya transparansi pengelolaan migas oleh Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA). Pernyataan tersebut diutarakan Andi Lancok salah seorang peserta webinar yang bertajuk, “Apa manfaat BPMA untuk masyarakat Aceh” yang diselenggarakan oleh Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM) dan Pemerintah Aceh, Sabtu (02/10/2021).
“Kita pun sangat menyayangkan sikap BPMA tidak pernah mempublikasikan ke masyarakat berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh, serta jumlah pendapatan yang diterima pertahun,” ujarnya.
Dikatakan, dirinya menilai keterbukaan informasi publik masih lemah pada BPMA dan sampai saat ini tidak diperoleh informasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh data dan kebutuhan tentang proses pengelolaan migas.
Harusnya, kata Andi Lancok, masyarakat wajib mengetahui berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur MM mengatakan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur serta Menteri ESDM.
“BPMA yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menyebut, BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sejumlah pertanyaanpun dicecar oleh peserta terkait sepak terjang BPMA yang keberadaannya hasil konsesus politik pasca damai.
Peserta lainnya, anggota DPR Aceh H. Asrizal Asnawi mengatakan, untuk laporan terhadap kerja dan kinerja dilakukan di setiap rapat yang diundang. Dan untuk blok – blok yang tunduk ke Aceh melalui BPMA semuanya dilaporkan terkait perkembangannya.
“Kawan kawan salah menilai fungsi BPMA, mereka itu cuma regulator saja, dan terkait data pasti pelaporannya ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. BPMA itu pencatat dan pengawas meteran kalo istilah yang mudah kita fahami,” ujar legislator itu.
Webinar yang digagas oleh Ketua FPRM Nasruddin berlangsung mulai jam 9.00 WIB hingga 12.45 WIB berlangsung hangat. (mr)