Beranda Hukum Mahasiswa Minta BKN Tolak Regulasi Mantan Pegawai KPK ke Polri

Mahasiswa Minta BKN Tolak Regulasi Mantan Pegawai KPK ke Polri

6124
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menolak keras alih status 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Apalagi jika 57 mantan pegawai KPK itu mendapatkan keistimewaan ketika menjadi ASN Polri.

“Kami menolak Keras terhadap 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai Undang-Undang,” ujarZaki, Koordinator Aksi di depan Gedung BKN, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Zaki menegaskan, dengan menolaknya 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri, maka pihaknya menolak BKN untuk membuat regulasi alih status terkait 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri .

“Kami meminta BKN agar tidak melanjutkan proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang telah dipecat untuk menjadi ASN di Institusi Polri,” tegasnya.

Zaki menuturkan, BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden, maka harus bersikap Independent dan jangan terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu. Oleh karena itu 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara hukum pun tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya.

“Kecuali jika mereka ikut tes ulang pada Institusi yang sedang membuka pendaftaran ASN tersebut dan tentu harus patuh terhadap UU ASN dan Perundang-undangan lain yang mengaturnya,” paparnya.

Zaki menuturkan, jika 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, maka tidak ada salahnya untuk ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus.

“TWK merupakan syarat yang paling penting bagi seseorang yang ingin masuk atau alih status menjadi ASN, oleh sebab tugas ASN adalah menjadi tulang punggung yang mengemban tugas untuk bangsa dan negara, pelayanan publik dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” jelasnya.

Zaki menegaskan, jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekruitmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri. Bilamana hal ini terjadi, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk dikemudian hari. Bahkan tentu ini akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status kepegawaian menjadi ASN di institusi lain.

“Jika mereka gagal maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung atau merekrut yang gagal tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos,” tandasnya.

Sumber: Beritasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here