Beranda Hukum Dua Terduga Muncikari Ditangkap Polisi di Langsa

Dua Terduga Muncikari Ditangkap Polisi di Langsa

8210
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Dua orang terduga sebagai muncikari di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif 400 ribu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat dan terancam hukuman cambuk.

“Kedua tersangka yang kita tangkap berinisial ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya diduga sebagai muncikari,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).

Setelah ada kesepakatan harga, kata Krisna, ER menghubungi tersangka DP untuk menyiapkan PSK. Ketika pemesan laki-laki tiba di Kota Langsa, DP disebut bertugas menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER.

“DP juga disebut menjemput perempuan diduga PSK untuk dibawa ke rumah ER,” ujarnya.

Krisna mengatakan, setelah pria pemesan dan PSK tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.

“Sebelum masuk, laki-laki pemesan harus membayar uang cash terlebih dahulu sebesar Rp 400 ribu. Adapun dari hasil tersebut, tersangka DP mendapat keuntungan Rp 150 ribu, tersangka ER mendapat uang Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat uang Rp 150 ribu,” jelas Krisna.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu, satu unit motor, dan empat telepon seluler.

“Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath dan/atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” papar Krisna. (mai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here