Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sebanyak 3.500 tenaga kontrak/honor di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Aceh terancam diPutuskan Hubungan Kerja (PHK) lantaran dinilai terlalu membebani keuangan daerah.
Terkait hal itu, Partai Golkar Langsa dengan tegas akan mengambil langkah-langkah komprehensif dalam rangka merasionalisasikan keberadaan tenaga kontrak/honor daerah secara adil dan bijaksana.
“Partai Golkar Langsa juga berupaya mendorong agar para tenaga kontrak/honor daerah di Pemko Langsa, dapat segera bisa diangkat menjadi PNS/ASN, dan sama sekali tidak ada wacana dilakukan PHK untuk dirumahkan. Dalam hal ini, Kita harus bersikap adil dan bijaksana,” kata Sekretaris Partai Golkar Langsa, Khairul Amri Althawa kepada lingkarkita.com dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan, Pandangan Umum Fraksi Golkar pada sidang Paripurna DPRK Langsa beberapa hari lalu yang menyebutkan keberadaan ribuan tenaga kontrak/honor daerah telah membebani keuangan daerah, merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Dalam hal ini, kata Khairul, fraksi Golkar memang harus bersuara di hadapan Paripurna Dewan agar Pemerintah Kota Langsa segera melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah dengan cara-cara yang adil dan bijaksana. Sehingga, beban keuangan daerah dapat teratasi dan keberadaan para pegawai kontrak/honor daerah juga tidak dirugikan.
Baca juga: Seorang Anggota Dewan di Langsa Dituding Terima ‘Pelicin’ Menjadi Honorer
“Partai Golkar Langsa melalui fraksi Golkar yang ada di DPRK memiliki visi yang baik terkait rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah ini. Agar tidak membebani keuangan daerah, tenaga kontrak/honor daerah memang harus diberhentikan. Artinya diberhentikan sebagai tenaga kontrak/honor daerah untuk kemudian diangkat menjadi PNS/ASN bagi yang memenuhi syarat. Namun sebelum di PHK, tenaga kontrak/honor daerah harus dipastikan dulu pengusulan dan pengangkatan mereka sebagai PNS/ASN. PHK yang dimaksud oleh fraksi Golkar Langsa ini, bermuatan positif dan dalam konteks melindungi kepentingan rakyat. Jadi, jangan dipolitisir sehingga meresahkan rakyat,” papar Khairul Amri.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah berencana mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi jadi PNS dan menaikan gajinya. Namun, kepastian itu masih menunggu perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN.
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengabarkan, RUU ASN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Sebab aturan yang turut mendesain pengangkatan tenaga honorer ini belum sempat lagi dibahas bersama DPR RI,” imbuhnya. (mr)