Beranda Hukum Terindikasi Eksploitasi Anak Bawah Umur, Balai Syura Desak Polisi Usut Tuntas Muncikari...

Terindikasi Eksploitasi Anak Bawah Umur, Balai Syura Desak Polisi Usut Tuntas Muncikari ER Dan DP

3822
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Keberhasilan polisi atas pengungkapan praktik prostitusi di Kota Langsa dengan tertangkapnya dua orang terduga muncikari yaitu ER dan DP mendapat apresiasi dari Balai Syura Kota Langsa.

Lembaga yang konsen terhadap isue perempuan dan anak di Kota Langsa ini optimis atas kinerja baik Polri dengan motto presisi mampu mengupas tuntas kasus tersebut yang juga terindikasi melibatkan anak dibawah umur.

Kepada Lingkarkita.com, Koordinator Dewan Balai Syura Kota Langsa, Saharani SAg MA mengatakan, selama ini lembaganya turut aktif bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Kota Langsa dalam menangani kasus yang diantaranya ada PSK remaja sehingga diduga ada keterkaitan dengan muncikari ER dan DP.

” Selama ini ada beberapa kali petugas syariat Islam menangkap terduga PSK remaja dan beberapa orang pernah dibina di panti rehab LPKS Langsa dan berdasarkan keterangan mereka, diduga sebagian dari mereka yang masih dibawah umur ini difasilitasi oleh Muncikari ER” ucap Saharani, kamis (14/10/2021).

Saharani juga menambahkan bahwa sebagai pemerhati perempuan dan anak tentu pihaknya tak ingin kejadian serupa terus berulang. Sehingga penanganan lebih komprehensif sangat dibutuhkan agar benar-benar dapat memberi efek jera bagi pelaku yang kini telah tertangkap dan pelaku lainnya diluar sana yang mungkin masih ada lagi namun belum tertangkap.

“Tahun lalu dua muncikari yang tertangkap hanya dikenakan hukuman cambuk 95 kali dan terbukti dengan tertangkap ER maka hukuman serupa tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku lain, terlebih kejahatannya termasuk eksploitasi yang sangat meresahkan warga setempat juga sangat merugikan perempuan dan anak” tambahnya.

Menurut Saharani, pelaku telah memenuhi unsur untuk dijerat undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga layaknya polisi dapat memasukkan jerat UU dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami apresiasi terhadap kinerja polisi selama ini yang cukup sigap dan optimis membongkar jaringan prostitusi di bumi Serambi Mekkah ini dan semoga muncikari ini tidak hanya dijerat oleh qanun namun juga UU perdagangan orang agar dapat memberi efek jera bagi pelaku,” pungkas Saharani. (Mai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here