Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Ratusan warga dari tujuh Kampung dalam Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di sekitar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang Jum’at 18 Maret 2022.
Aksi ujuk rasa tersebut dilakukan guna menuntut kepastian terkait pengelolaan lahan Eks HGU yang telah mati izinnya sejak tahun 1988, namun masih dikelola oleh PT Desa Jaya.
Koordinator Aksi, Arju Sahidir mengatakan Aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga bersama Bupati Aceh Tamiang tidak menemui titik temu.
Padahal menurutnya Pemerintah Aceh melalui surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh dengan tegas memerintahkan agar pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini, sebab PT Desa Jaya telah merugikan negara dengan tetap mengelola lahan eks HGU namun tidak memiliki izin jejak 1988.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menampung semua tuntutan masyarakat namun untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa memberi jawaban, sebab terkait perpanjangan HGU bukan hanya menjadi ranahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun melibatkan Kementrian terkait.
Tengku Insyafuddin meminta agar masyarakat bersabar sebab persoalaan ini tidak bisa diselesaikan secara instan namun harus melibatkan banyak pihak terkait.
Amatan lingkarkita.com, unjuk rasa berlangsung tertib dikawal oleh ratusan pihak keamanan dan Satpol PP, Wabup Tengku Insyafuddin mengajak perwakilan warga dari 7 Kampung untuk melakukan audensi diruang rapat Bupati, sekira pukul 12.00 WIB massa membubarkan diri dengan tertib. (mr)