Lingkarkita.com, Kota Langsa – PTPN1 bekerjasama dengan PT Fresh Galang Mandiri, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa menggelar In House Training Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D.
Kegiatan tersebut dikuti 25 orang karyawan dari jajaran keamanan lingkup PTPN1 Aceh di mana masing-masing unit mengirimkan dua orang perwakilan.
Direktur PTPN1 Aceh, Ahmad Gusmar Harahap mengatakan, dalam penugasan kegiatan tersebut dimasukkan salah satunya guna implementasi care values BUMN yaitu akhlak yang juga merupakan care volues PTPN Group.

“Program ini menjadi salah satu program penerapan nilai kompeten di mana karyawan PTPN1 Aceh, harus dibekali dengan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan masing-masing. Disamping itu, kegiatan ini juga merupakan aktivasi penerapan nilai kolaboratif yang mana dalam hal ini PTPN1 Aceh bekerjasama dengan PT Fresh Galang Mandiri Consultant Yogyakarta yang juga menggandeng BPBD Kota Langsa yang dipusatkan di Kebun Baru.
Ia menyebut, In House Training sertifikasi petugas peran kebakaran kelas D dilaksanakan terhitung mulai tanggal 21-24 Maret 2022, baik secara online untuk kelas pembekalan dan secara offline untuk kegiatan praktek. Setelah kegiatan 3 hari, maka pada hari terakhir akan dilakukan ujian sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja secara visual, kegiatan tersebut akan terpusat di Leaning Centre PTPN1 Aceh.
Kepala pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra, melalui Kepala Bidang Damkar BPBD Kota Langsa Marjoni, Rabu (12/03/2022) lalu mengatalan, pihaknya siap membantu kegiatan pelatihan kepada peserta In House Training Sertifikasi petugas peran kebakaran kelas D.
Kabag SDM dan Umum PTPN1 Aceh, Dedy Muliadi mengatakan, selama sesi kelas berlangsung seluluh peserta In House Training dibekali dengan materi dasar K3, norma K3, penanggulangan kebakaran, melalui kegiatan ini diharapkan agar peserta In House Training memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Sementara manajer Kebun Baru Fadli Amin selaku penanggung jawab tempat pelaksanaan praktek menyampaikan, sertifikasi petugas peran kebakaran kelas D merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam assessment RSPO/IPO yang akan dilaksanakan pada tahun ini. (mr)