Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi setempat.
“Kedua tersangka tersebut bernisial AH, mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014, dan SI selaku pemilik tanah,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangn pers yang diterima lingkarkita.com, Jumat (20/5).
Dikatakan, penetapan dua tersangka itu setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh melakukan gelar perkara di Aula Rapat Kejati pada Kamis, 19 Mei 2022. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
Ali Rasab menyebut dalam gelar perkara itu tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini, dan menyampaikan bukti-bukti telah diperoleh. Lalu hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose.
“Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab menjelaskan bahwa pada tahun 2014 di Disperindagkop Aceh Tamiang dialokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dalam pelaksanaannya, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan berlaku, yakni langsung menunjukkan/memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
“Dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp249.000 per meter. Harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp2.490.000.000. Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp14.000 per meter,” ungkap Ali Rasab. (mura)