Beranda Hukum Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Karena Dugaan Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Karena Dugaan Penjualan Kulit Harimau

6383
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap karena dugaan terlibat sindikat penjualan kulit Harimau Sumatera. Padahal, Ahmadi baru setahun bebas dari penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kasi Wilayah I Pj Operasi Penegakan Hukum (Gakkum), Haluanto Ginting, dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis (26/5/2022) mengatakan mereka ditangkap dalam operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Selain Ahmadi yang disebut A (41 tahun) juga ditangkap rekannya berinisial S (44), sementara satu orang lagi berinisial I berhasil melarikan diri.

Menurut Haluanto Ginting, kasus tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. “Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” sebutnya.

Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 boks plastis diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sumber: acehkini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here