Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat.
Titik perbatasan itu disesuaikan dengan Permendagri 28/2020 sehingga mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat.
Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022) kemarin. Pemasangan ini melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, hingga Kodam IM dan Kemengri.
Tim yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter dan menyeberangi sungai, untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran. “Tim pusat bersama Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara sesuai Permendagri 28/2020. Tahap awal sudah kita pasang PBA pertama,” kata Sugiarto usai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, Rabu (25/6/2022).
Pemasangan PBA ini, nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU). Awalnya ada sekira 67 PBU yang dipasang namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.
Sementara itu, Anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita kepada Wartawan mengatakan alhamdulillah setelah dilakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, saat ini sengketa batas antara Sumut dengan Aceh Tamiang telah selesai, tidak ada permasalahan lagi.
“Kegiatan pemasangan batas tersebut mempedomani Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Nora menyebutkan, pemasangan pilar (tanda) batas sementara tersebut dilaksanakan oleh perwakilan Kemendagri Republik Indonesia beserta dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/BAD I/V/2022 di titik 63A Lintang 3°57’14,57″LU Bujur 98°1’22,58″BT yang selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelacakan verifikasi lapangan dan pemasangan pilar dengan nomor: 01/BAD-I /V/ 2022.
“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” kata Nora.
Selanjutnya, sebut Nora, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sebanyak 37 titik dengan pembagian yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh pemasangan titik pilar ganjil sedangkan Pemprov Sumut memiliki wewenang pemasangan pilar titik genap. “Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” katanya. (mr)