Beranda Hukum JPU Tuntut Terdakwa Kasus Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng 7 dan 8...

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng 7 dan 8 Tahun Penjara

5432
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Para terdakwa perkara pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019, dituntut pidana penjara 7 dan 8 tahun.

Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan tertulis yang diterima lingkarkita.com mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (6/6), sekitar pukul 16.00 Wib.

Dijelaskan, pembacaan tuntutan dengan perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, JPU menyatakan terdakwa Ir. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 10.000.

Sedangkan tuntutan untuk perkara dengan No Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, kata Ali, menyatakan terdakwa Yusri S. E. Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Dikatakan, selanjutnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.317.222.789,40, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

“Serta menyatakan barang bukti dari poin 1 sampai dengan poin 22, dikembalikan kepada yang berhak.
Barang bukti dari poin nomor 23 sampai dengan 25 terlampir dalam berkas perkara. Kepada terdakwa juga diminta membayar biaya perkara Rp. 10.000.,” ujarnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda Pledoi. (ril/mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here