Beranda Pendidikan Diduga Telah Masuk Faham Radikalisme di IAIN Langsa, Dema Fasya Desak Rektor...

Diduga Telah Masuk Faham Radikalisme di IAIN Langsa, Dema Fasya Desak Rektor Bertindak

8420
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa pada tahun 2022 ini menjadi catatan hitam bagi Dema Fakultas Syariah (Fasya).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Langsa, Dermawan Surbakti melalui pernyataan tertulis yang diterima lingkarkita.com, Rabu, (25/08/2022) mengatakan, dikhawatirkan akan terjadinya kericuhan pada pengenalan budaya akademik kampus.

Menurutnya, tidak ada kegiatan pengenalan budaya akademik kampus dalam upaya mentransformasikan pendidikan, pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa/i baru yang bergabung pada perguruan tinggi.

“Seharusnya seluruh kalangan civitas akademik kampus bahu-membahu untuk mensukseskan kegiatan tersebut demi terciptanya mahasiswa pencipta, pengabdi serta bertanggung jawab selaras seperti Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Ia menyebut, jika ada upaya-upaya yang bertolak belakang dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah sebuah ancaman nyata bagi sebuah institusi kampus.

“Salah satu contoh, kericuhan yang terjadi pada IAIN Langsa beberapa waktu lalu, pembubaran sepihak pada PBAK IAIN Langsa tahun 2022 terindikasi adanya penyusupan faham radikalisme di tubuh mahasiswa IAIN Langsa,” katanya.

Sementara, mantan wakil presiden HPI se-Indonesia, Erfin mengatakan, radikalisme merupakan upaya mengadakan perubahan sampai ke akar-akarnya dan untuk merealisasikan usaha tersebut mereka selalu menggunakan metode kekerasan serta menentang struktur masyarakat yang ada.

“Definisi radikalisme ini persis seperti yang terjadi pada saat kericuhan di kegiatan PBAK IAIN Langsa kemarin,” tuturnya.

Dikatakan, dalam hal ini adanya oknum yang menunggangi kericuhan tersebut dan telah mencerminkan perilaku yang mencederai nilai identitas mahasiswa. Terlebih lagi mencederai nama baik institusi IAIN Langsa dan sudah menjadi contoh yang tidak baik bagi penerus agent of change dan agent of control sosial.

Erfin berpendapat, di muka umum telah diatur sedemikian baiknya dalam undang-undang 1945 dan kebebasan hak universal, tetapi apa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut telah melakukan gerakan yang bukan pada tempatnya dan salah kaprah.

“Makanya Kita mengkaji adanya indikasi motif kericuhan tersebut dilakukan berdasarkan rasa sakit hati, iri dengki, serta indikasi pemuasan hasrat pribadi yang tidak terpenuhi sehingga memprovoksi teman-teman mahasiswa lain,” papar Erfin.

Oleh sebab itu, Erfin meminta kepada Rektor IAIN Langsa agar segera melakukan tindakan definit kepada oknum-oknum yang telah mencederai nilai identitas mahasiswa serta mencoreng nama baik institusi.

“Tindakan definit dapat berupa sanksi organisatoris sangat etis bagi oknum mahasiswa tersebut, tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari demi berjalannya implementasi Tri Dharma Perguruan tinggi,” katanya.

Erfin menegaskan, hal tersebut menjadi acuan dan referensi kepada rektor untuk menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa serta mencegah, menjaga atau merawat calon generasi penerus bangsa. (ws)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here