Beranda Hukum Terlibat Kasus Korupsi, Adik Mantan Gubernur Aceh Ditahan Kejari Banda Aceh

Terlibat Kasus Korupsi, Adik Mantan Gubernur Aceh Ditahan Kejari Banda Aceh

1203
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Terlibat kasus korupsi Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, M zaini Yusuf ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, SH.MH mengatakan, M Zaini Yusuf telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas II A Kajhu, Aceh Besar, Senin (19/09/2022).

Disebutkan, berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber APBA perubahan anggaran 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp.3.809.400.000.

Menurutnya, terdapat penyimpangan keuangan dalam kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp.2.809.600.594.

“Itu berdasarkan LHP-BPKP Perwakilan Aceh dan M Zaini Yusuf dituntut berdasarkan UU Tipikor,” katanya.

Akibat perbuatanya, kata Kajari, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo, pasal 3 Jo, pasal 18 Jo, pasal 8 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jelas Muharizal.

Selain dengan itu sambungnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) yang bersumber dari sponsorship pihak ketiga yang sah tidak mengikat serta penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here