Beranda Hukum BNN Musnahkan Tujuh Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

BNN Musnahkan Tujuh Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

1330
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kembali musnahkan seluas tujuh hektar ladang ganja di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui keterangan tertulis yang diterima Lingkarkita.com, Kamis 29 September 2022 menyebutkan, dengan ditemukannya kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang kongkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” sebut Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono,

Ia mengatakan, luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 MDPL dengan luas lahan 2,5 hektar. Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 m. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.

Kemudian, pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m.

“Total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman 36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton,” ujarnya.

Dikatakan, dalam pemusnahan itu sebanyak 140 pasukan diterjunkan yang terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh. Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).

“Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan September lalu, dengan tersangka 1 orang berinisial N,” jelasnya.

Ia menyebut, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1,” pungkasnya.

Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan oleh tujuh jenderal BNN RI yakni Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, Inspektur Utama BNN, Irjen Pol Drs. Wahyono, Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.

Lalu, Direktur Tindak Kejar BNN, I Wayan Sugiri, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here