Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sedikitnya empat pelaku preman yang diduga kerap melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas jalan lintas Medan-Banda Aceh dibekuk Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03:00 WIB.
“Penangkapan ke empat pelaku tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH dalam siaran pers yang diterima Lingkarkita.com, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan, Dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, kata Iman Aziz, personil Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan ke empat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.
“Ke empat pelaku, yakni RS, 23 tahun, wiraswasta, warga Jalan T. Umar Lk. PJKA Ds. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH, 18, wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Ds. Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH, 27, wiraswasta, warga Dsn. Setia Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB, 23, wiraswasta, warga Ds. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota,” ujarnya.
Ia menyebut, para pelaku biasa melakukan pemerasan di berbagai titik dalam kawasan Kota Langsa, diantaranya jalan lintas Medan-Banda Aceh (jalan dua jalur) di Desa Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, kemudian di kawasan Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat dan banyak titik laninya.
Disebutkan, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nopol terpasang BL 6885 FP.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.
Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.
“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim. (mr)