Lingkarkita.com, Aceh tamiang – Lagi-lagi Satuan Narkoba Polres Langsa mengamankan satu paket besar sabu dengan berat 506,40 gram, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH(31/10/12).
Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AM (39) wiraswasta, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Kemudian oleh anggota unit opsnal sat resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan tepatnya Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib.
“Saat dilakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok sepmornya barang berupa satu paket besar Sabu,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mr)