Lingkarkita.com, Kota Langsa – Bentuk solideritas, sejumlah jurnalis lintas organisasi di Kota Langsa mendatangi Polres Langsa guna mendesak Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah menangkap dan mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa wartawan Rakyat Aceh di Takengon, Jum’at (11/11/2022) kemarin.
Ancaman pembunuhan terhadap wartawan merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Ancaman pembunuhan tersebut kami nilai tindakan yang menganggu kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketau PWI Langsa, Putra Zulfirman usai melakukan audiensi dengan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Senin (14/11/2022).
Dikatakan, kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas meliput.
Ia menyebut, ancaman tersebut jelas bentuk pelanggaran UU Pers, oleh sebab itu, pelaku bisa dikenakan pasal pengancaman dalam KUHP.
“Tindakan ini merupakan hal yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, apalagi ancaman dilakukan di depan anak istri,” ujarnya.
Untuk itu para jurnalis di Kota Langsa menghimbau agar setiap warga menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi apabila merasa dirugikan karena pemberitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyatakan siap mendukung penegakan hukum terhadap ancaman yang menganggu kerja-kerja pers.
“Kita akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah agar mengusut tuntas peristiwa pengancaman yang terjadi kepada wartawan di sana,” tuturnya. (mr)