Lingkarkita.com, Jakarta – Indonesia mempunyai satu provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air kini menjadi 38.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kotanya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
“Hari ini (kemarin-red) merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat tersebut.
Kendati bergembira, Tito mengatakan bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
“Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Seusai rapat itu, Tito meminta DPR segera mengirimkan hasil pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden. Dari presiden, saya ada koordinasi dari Mensesneg dan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan,” kata Tito Karnavian.
Mendagri mengatakan, setelah UU Papua Barat Daya diterbitkan, pihaknya baru mencarikan penjabat (Pj) yang tepat memimpin wilayah itu.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur dan melantiknya.
“Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA (tim penilai akhir) penjabat gubernurnya.
Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi,” ujar Mendagri.
Di sisi lain, Tito menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Pemilu juga segera disahkan.
Hal ini karena Perppu Pemilu akan mengakomodasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, salah satunya Papua Barat Daya.
Tito berharap, Perppu Pemilu itu juga bisa dirampungkan segera mungkin.
“Karena draf Perppu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II, ya segera kita undangkan.
Supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu,” katanya.
Tak main-main, Tito mengaku telah memiliki target merampungkan Perppu Pemilu akhir November atau awal Desember mendatang.
Seperti diketahui, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
“Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat, kemarin.
“Setuju,” jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.
Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.
“Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat,” tutur Guspardi.
Ia melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.
Guspardi menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis.
“Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.
DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu.
Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.
Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pada Jumat (11/7/2022), Mendagri melantik tiga penjabat (Pj) gubernur di tiga provinsi itu.
Sumber: Kompas.com