Beranda Hukum Anak Angkat di Langsa Curi Sepmor, Emas, hingga Gasak ATM Orang Tua...

Anak Angkat di Langsa Curi Sepmor, Emas, hingga Gasak ATM Orang Tua Demi Nyabu

2869
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tak tahan lagi atas perilaku anak angkatnya berinisial MR (18) yang kerap mencuri dan menguras hartanya, Azhari (69) warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh melapor ke Polisi. Alhasil, MR diamankan Polisi sektor (Polsek) Langsa Barat, Sabtu (10/12/2022).

Tak tanggung-tanggung, MR mencuri sepeda motor (sepmor), emas, hingga menggasak ATM orang tua angkatnya diketahui untuk mengunakan narkoba (nyabu).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, kepada Lingkarkita.com, Sabtu (10/12/2022) melalui pernyataan tertulis menjelaskan, seorang anak angkat yang diasuh sejak usia lima bulan di Kota Langsa tega menguras harta benda milik orang tuanya.

“MR berstatus mahasiswa yang merupakan warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” katanya.

Dikatakan, MR dilaporkan orang tuan angkatnya atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan barang bukti satu unit mesin jahit.

Dijelaskan, pada Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat.

“Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN Gampong Sungai Pauh, saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat,” paparnya.

Lalu berselang beberapa jam atau Rabu (7/12/2022) pukul 01.00 WIB, kata Kapolsek, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti satu unit mesin jahit.

Saat interogasi, jelas Kapolsek, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.

“Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, lalu tersangka menjual sepmor itu,” tuturnya.

Ia menyebut, kejadian itu berlanjut sampai 5 unit sepmor milik korban diambil tersangka tanpa sepengetahuan korban lalu dijual dan digadaikan dengan kisaran harga satu sampai dua juta rupiah dan tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.

“Kasus itu sempat juga diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Ipda Hufiza menambahkan, selain sepmor, lalu tersangka MR juga mengambil dan mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10.000.000. Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.

“Kemudian pada Bulan Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone dan handphone lalu dicuri serta dijual tersangka Rp 800.000. Bahkan lebih parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah,” tuturnya.

Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, orang tua angkat tersangka pada bulan Oktober 2022 mengeluarkan tersangka MR dari Kartu Keluarga (KK).

“Tersangka sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orang tua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan. Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orang tua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut,” paparnya.

Namun, lanjut Kapolsek, tersangka tetap mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Langsa Barat oleh korban Azhari.

“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Bahkan saat diperiksa oleh Team 29 Polsek Langsa Barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. ()

Editor: Mustafa Rani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here