Lingkarkita.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK-PWI ) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo, dalam rapat khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo, Kamis (15/12) di Jakarta.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
“Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora,” kata Ilham Bintang dalam siaran pers yang diterima Lingkarkita.com.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah, karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI,” ujarnya.
Untuk itulah, sambung Ilham, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu. Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” imbuhnya. (*)