Lingkarkita.com, Aceh Timur – Sejumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur dinilai cacat hukum. Pasalnya, rekrutmen tersebut menjaring aparatur desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) hingga ASN.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Independen (KIP), Aceh Timur telah mengumumkan 120 calon PPK dinyatakan lulus berdasarkan surat pengumuman nomor: 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon anggota PPK pada pemilu tahun 2014 mendatang.
Salah seorang calon PPK yang gugur dari seleksi wawancara kepada Lingkarkita.com, Jum’at (16/12/2022) di Kota Idi menyebut, dari 120 yang lulus, diduga kuat sebagian merupaka aparatur desa serta para tenaga kontrak daerah dan PLD.
“Kalau kecewa ya pasti ada, namun hal itu terlepas dari apapun, akan tetapi yang sangat kecewa di mana yang lulus tersebut sebagian merupakan aparatur desa, yang pasti di situ sudah jelas tidak profesional penyelengara rekrutmen,” katanya yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Dirinya berharap agar KIP Aceh Timur dapat mengevaluasi kembali para peserta yang telah lulus agar pelaksaan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa ada kecurangan lainnya.
Menanggapi persoalan rangkap jabatan aparatur desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Gampong dan Mukim (DPGM) Aceh Timur, Adlinsyah, S.Sos,M.AP, menjelaskan, dari segi Undang-undang Desa serta Qanun Aceh Timur dan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur tahun 2021 sangat jelas aparatur desa tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.
“Apabila ingin merangkap, para perangkat harus mendapatkan izin dari kepala daerah, jika aparatur desa dan tenaga kontrak daerah tidak mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, maka diharapkan untuk memilih salah satu jabatan tersebut,” kata Adlinsyah.
Dikatakan, saat ini pihaknya juga akan merekap nama-nama perangkat desa yang merangkap jabatan tersebut. Dan selanjutnya akan menyurati para Camat untuk menindak lanjuti SE Bupati.
Sementara, KIP Aceh Timur, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait hasil rekrutmen PPK. (iqbl)