Beranda Hukum Kuasa Hukum YDBUL Acam Siapa Saja Yang Menganggu Pendidikan

Kuasa Hukum YDBUL Acam Siapa Saja Yang Menganggu Pendidikan

1783
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tim kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) menuai reaksi serius atas eksekusi riil yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (19/01/2023).

“Siapa saja yang membuat kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) dan STIKES Bustanul Ulum Langsa, dipastikan akan terancam pidana,” kata kuasa hukum YDBUL, Muslim A Gani SH kepada Lingkarkita.com di Langsa.

Menurutnya, kedua lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk dalam objek sengketa, jadi jangan dipaksakan apalagi menebar teror terkait sesuatu yang tidak ada dalam putusan hukum untuk diambil alih.

“Sekali lagi kami ingatkan, siapa saja yang membuat anarkis atau kegaduhan, maka pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tegaskan, pendidikan tidak masuk dalam objek sengketa, sehingga tidak bisa dieksekusi dan tidak bisa dimiliki oleh pemohon eksekusi yaitu Drs.Faisal Hasan selaku penggugat VII,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Langsa melaksanakan eksekusi riil perkara YDBUL, Kamis (19/01/2023). Proses rksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat pengawalan dari Polres Langsa yang dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Kasat Intel, AKP Alviandi Lubis dan personel lainnya.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan atas Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai tergugat. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here