Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sebanyak 391 unit kenderaan bermotor roda dua maupun roda empat milik Pemerintah kota (Pemko) Langsa tertunggak pajak hingga 2023.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD 8 Langsa, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Faisal, Kamis (19/01/2023) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penagihan pajak kepada Pemko Langsa dalam bentuk Surat Pemberitahuan Subjek, Objek Pajak Kenderaan Bermotor (SPSOPKB).
Sementara Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Langsa, Andre Isvani kepada Lingkarkita.com mengatakan, pihaknya sudah menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tanggal 21 November 2022.
“Kita masih menunggu laporan OPD, namun dapat di pastikan seluruh kenderaan bermotor yang ada di BPKD sudah bayar semua,” ujarnya.
Dijelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran perpanjangan pajak kenderaan bermotor pada OPD masing-masing. (mr)